Judi Online Makin Meresahkan, OJK Perintahkan Blokir Rekening

KUDA77 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut dalam upaya memberantas judi online. Lembaga itu mengeluarkan perintah memblokir rekening yang terlibat aktivitas tersebut kepada perbankan.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini bisa lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang di lakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di kutip dari keterangan resminya.

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” tambahnya.

Perintah pemblokiran ini mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan itu berisi wewenang OJK untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.

OJK sendiri juga melakukan kerja sama dengan kementerian informatika (kominfo).

Selain itu, OJK juga memastikan akan terus melakukan fungsi pengawasan. Yakni melakukan pemeriksaan sejumlah rekening bank yang di gunakan untuk tujuan melawan hukum.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

Aturan ini menyempurnakan POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana di ubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Untuk penguatan tata kelola industri perbankan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Tata kelola menjadi hal fundamental pada pengelolaan kegiatan usaha bank untuk berkembang sehat dan berkelanjutkan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip serta menjunjung tinggi integritas.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyurati Ketua OJK Mahendra Siregar. Surat itu meminta pemblokiran rekening bank terkait judi online.

Menurut Budi, pihak Kominfo telah menemukan sejumlah rekening bank yang terindikasi di gunakan dalam aktivitas judi online.